Terkini Lainnya
TAG
Polda Metro Jaya mengatakan Hasto Kristiyanto dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan.
Dijelaskannya terhadap orang-orang yang diperiksa tersebut, diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, sehingga otomatis persangkaan terhadap
Polri telah menaikan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dalam pernyataan akademisi, Rocky Gerung soal 'Bajingan Tolol'
Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong oleh Hashim Djojohadikusumo.
Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.
Benny Mamoto akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung
Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN karena diduga menyebarkan fitnah hingga penyebaran berita bohong lewat cuitan di Twitter.
Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas
Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi ihwal dugaan penyebaran berita bohong dan informasi bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean.
Sosok berinisial A menjadi penjamin Bahar bin Smith atau Habib Bahar dalam mengajukan penangguhan penahanan
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapannya terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar bin Smith.
Berikut alasan polisi langsung menahan Bahar Bin Smith setelah dilakukan pemeriksaan, takut melarikan diri hingga hilangkan barang bukti.
Berikut profil Habib Bahar bin Smith yang merupakan tersangka penyebaran berita bohong yang ditetapkan oleh Polda Jabar.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memberikan tanggapannya terkait penetapan Habib Bahar bin Smit sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar menjadi tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.