Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah hingga Penyebaran Berita Bohong - News
News - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid bakal melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong kepada kliennya tersebut.
"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama,” jelas Muannas, Senin (18/4/2022) dikutip dari Tribunnews.
Muannas juga menegaskan, tidak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan oleh Eddy melalui laman Twitter-nya.
“Padahal tak ada putusan yang menyatakan itu seperti twit Sekjen PAN,” ujarnya.
Baca juga: Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum
Baca juga: Pernyataan Grace Natalie soal Pengeroyok Ade Armando, Peringatan akan Perlunya Kewaspadaan Nasional
Sebelumnya, Muannas juga mensomasi kepada Eddy terkait cuitannya itu.
Diketahui, Eddy mendadak viral yang juga prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022 lalu.
Dalam cuitannya Edy mendukung atas pengusutan pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.
Kemudian, ia pun menyatakan mendukung pula penindakan terhadap penista agam dan ulama di mana Eddy juga menyebutkan Ade Armando (AA).
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” ujar Eddy dalam akun Twitter pribadinya, @eddy_soeparno.
Diketahui, cuitan Eddy tersebut dituliskannya berselang sehari setelah pengeroyokan yang menimpa Ade Armando.
Akibatnya, pihak Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons dengan melayangkan somasi.
Surat somasi yang dilayangkan oleh Muanna dan Aulia Fahmi itu tertanggal 14 April 2022.
Baca juga: Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Jokpro 2024: Kami Tolak Kekerasan Dalam Demokrasi
Dalam surat itu terdapat empat poin yang disampaikan yaitu:
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
Terkini Lainnya
Kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN karena diduga menyebarkan fitnah hingga penyebaran berita bohong lewat cuitan di Twitter.
BERITA REKOMENDASI
PAN Tolak Usul PDIP yang Ingin Cawagub Khofifah dari Kadernya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku