Hari Ini Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong di media sosial Twitter akan kembali menjalani sidang, Selasa (19/4/2022) hari ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakpus serta merujuk persidangan sebelumnya, sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.
"Perkara nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst untuk putusan," tulis keterangan pada laman SIPP PN Jakpus yang diakses pada Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan jadwal yang termuat dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat itu, sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sujono.
Diketahui, dalam perkara ini eks Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Baca juga: Mengaku Khilaf Soal Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Minta Bebas
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Mengaku Khilaf dan Minta Bebas
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean, telah membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoinya, Ferdinand mengaku khilaf atas cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di media sosialnya.
Terkini Lainnya
Cuitan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Cuitan Ferdinand Hutahaean
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Jenguk Prabowo seusai Operasi Kaki di RSPPN, Jokowi: Semakin Siap Layani Rakyat
DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai 'Menghilang', Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
5 Fakta Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar Kaki Kiri, Cedera saat Terjun Payung
Doa untuk Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan