Terkini Lainnya
TOPIK
Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Ferdinand atas perkara ini dinilai Hakim menciptakan keresahan secara publik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Ferdinand Hutahaean, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang menjeratnya.
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong Ferdinand Hutahaean, telah membacakan nota pembelaan
Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas
Agenda sidang yang digelar, Selasa (12/4/2022) ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari kubu Ferdinand
Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara yang menjeratnya.
Eks mantan Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, kehidupannya selama di Rutan mendapatkan perlakuan yang enak seperti halnya pemberian makan dan
Menurut eks politikus Partai Demokrat itu, jaksa dalam putusannya telah memberikan profesionalismenya sebagai penegak hukum.
Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyatakan kalau perbuatan Ferdinand Hutahaean telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Ahli Bahasa, Andika Dutha Bachari mengatakan terdapat maksud tertentu dalam cuitan Ferdinand Hutahaean yang membandingkan Allah
Ronny mengatakan cuitan viral berisi dugaan bermuatan SARA yang dihapus oleh Ferdinand Hutahaean selaku terdakwa, tak begitu saja langsung menghilang
Mompang Panggabean menyebut cuitan Ferdinand Hutahaean haruslah dicermati apakah sebagai bentuk kesengajaan atau kealpaan.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean enggan berkomentar apapun terkait keterangan saksi Haris Pertama.
Terkait keterangan ini, Ferdinand membantahnya. Ia tak terima jika disimpulkan membenci sosok Bahar bin Smith.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyebut cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter soal 'Allahmu lemah, Allahku kuat' dimaksudkan menyinggung Habib Bahar
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan dirinya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi agar mencegah kegaduh
Haris juga merupakan orang yang melaporkan Ferdinand atas cuitannya hingga akhirnya mantan Politikus Partai Demokrat itu diadili di pengadilan.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku sudah memeluk agama Islam sejak tahun 2017 tapi di KTP masih tertulis beragama kristen.
Ferdinand Hutahaean telah didakwa terkait cuitan Allahmu Allahku pada Selasa (15/2/2022), dan berikut adalah isi dakwaannya.
Ferdinand Hutahaean di hadapan hakim menjelaskan bahwa dirinya sejak tahun 2017 sudah memeluk agama Islam.
Rony menjelaskan mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan.
Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ferdinand Hutahaean hari ini, Selasa (15/2/2022).
Ferdinand Hutahaean tetap akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.
Haris Pertama menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri.