androidvodic.com

Didakwa Buat Onar dan Nodai Agama, Ferdinand Tidak Ajukan Eksepsi - News

News, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan perbuatan onar dan penodaan agama (SARA) lewat sejumlah cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lewat eksepsi atau pembelaan, Ferdinand langsung menyatakan enggan mengajukannya.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai berkoordinasi dengan Ferdinand.

"Setelah kami mempelajari dakwaan saudara jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa maka kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Rony menjelaskan mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan. 

Kubu Ferdinand telah mengajukan sejumlah bukti yang termasuk dalam bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202).
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). (Danang Triatmojo)

"Kami menyampaikan Bahwa tidak mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaan karena kami fokus dalam hal pembuktian Nantinya di persidangan kira-kira itu yang bisa kami sampaikan," ucapnya.

Baca juga: Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar

"Pada persidangan selanjutnya nanti akan kami ajukan beberapa bukti yang notabene menjadi bagian dari BAP," jelas dia.

Adapun sidang lanjutan dugaan perbuatan onar dan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa 22 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dakwaan

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya ini dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan.

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat