androidvodic.com

Di Persidangan, Ferdinand Mengaku Sudah Mualaf Sejak 2017 Tapi Status KTP Masih Tercatat Kristen - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di hadapan hakim menjelaskan bahwa dirinya sejak tahun 2017 sudah memeluk agama Islam.

Hanya saja secara administrasi kenegaraan, status pergantian agamanya di KTP belum berubah hingga saat ini.

Hal tersebut ia sampaikan saat diminta tanggapannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Terkait Identitas KTP saya yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama islam," kata Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202).
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). (Danang Triatmojo)

Bahkan keterangan serupa juga sudah ia sampaikan saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ferdinand menyampaikan bahwa proses pergantian status agama dalam KTP miliknya belum berubah karena ia mengaku alami kendala dokumen.

Namun ia menegaskan secara berkehidupan sehari-hari sudah menjalani sebagai seorang muslim sejak 2017.

"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari hari saya sudh menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," ungkapnya.

Dakwaan

Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya ini dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan.

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat