Dituntut 7 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi Pekan Depan - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara yang menjeratnya.
Diketahui dalam perkara ini, eks politikus Partai Demokrat itu dituntut 7 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu, majelis hakim juga sempat menanyakan kurun waktu yang telah ditempuh Ferdinand Hutahaean dalam menjalani masa tahanan.
Kepada majelis hakim, Ferdinand Hutahaean mengaku telah ditahan selama tiga bulan.
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ferdinand Hutahaean Hormati Profesionalisme Jaksa
"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim.
"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.
Atas hal itu, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk kembali dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari kubu Ferdinand.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Kasus Penyiaran Berita Bohong, Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Terkini Lainnya
Cuitan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara yang menjeratnya.
Cuitan Ferdinand Hutahaean
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Jenguk Prabowo seusai Operasi Kaki di RSPPN, Jokowi: Semakin Siap Layani Rakyat
DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai 'Menghilang', Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
5 Fakta Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar Kaki Kiri, Cedera saat Terjun Payung
Doa untuk Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan