androidvodic.com

Ferdinand Hutahaean Mengaku Mualaf, Jaksa: Identitas yang Berlaku di Indonesia Adalah KTP - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku sudah memeluk agama Islam sejak tahun 2017.

Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat lain.

Jaksa menegaskan bahwa identitas yang berlaku di Indonesia adalah apa yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara agama dalam KTP Ferdinand masih tertulis Kristen.

"Identitas yang berlaku di negara indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama kristen," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Berkenaan dengan hal itu, jaksa menyusun dakwaan berdasarkan identitas yang tertuang dalam KTP Ferdinand.

"Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya. Di mana saudara masih beragama Kristen," ucap jaksa.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean di hadapan hakim menjelaskan bahwa dirinya sejak tahun 2017 sudah memeluk agama Islam.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Memicu Keonaran, Ini Isi Dakwaannya

Hanya saja, secara administrasi kenegaraan, status pergantian agamanya di KTP belum berubah hingga saat ini.

Hal tersebut ia sampaikan saat diminta tanggapannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Terkait Identitas KTP saya yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen, namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama islam," kata Ferdinand.

Bahkan keterangan serupa juga sudah ia sampaikan saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ferdinand menyampaikan bahwa proses pergantian status agama dalam KTP miliknya belum berubah karena ia mengaku alami kendala dokumen.

Baca juga: Di Persidangan, Ferdinand Mengaku Sudah Mualaf Sejak 2017 Tapi Status KTP Masih Tercatat Kristen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat