androidvodic.com

Timbulkan Keresahan jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Bui - News

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Dalam menjatuhkan tuntutan, terdapat beberapa pertimbangan yang diuraikan oleh jaksa dalam persidangan, Selasa (5/4/2022).

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyatakan kalau perbuatan Ferdinand Hutahaean telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekadan yang baik bagi masyarakat," kata jaksa dalam amar tuntutannya di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sedangkan pada hal meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada tiga poin.

Pertama, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, kedua menyesali perbuatannya serta bertindak sopan selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kasus Penyiaran Berita Bohong, Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat