androidvodic.com

Ferdinand Ungkap Kehidupan di Dalam Rutan: Hidup Kita Enak Dikasih Makan Gratis - News

News, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, Ferdinand Hutahaean menceritakan kondisi dirinya selama menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Eks mantan Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, kehidupannya selama di Rutan mendapatkan perlakuan yang enak seperti halnya pemberian makan dan sahur gratis.

"(Sahur) enak, di Rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand saat ditemui awak media setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Hal itu disampaikan Ferdinand, setelah dirinya dijatuhi tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya, namun ia enggan untuk menanggapi tuntutan tersebut.

Sebagai pengalihannya, lantas Ferdinand turut mengingatkan agar masyarakat muslim khususnya rekan media untuk dapat menahan diri selama menjalankan ibadah puasa. 

"Tenang sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," kata dia.

Adapun alasan Ferdinand enggan menanggapi tuntutan dari jaksa itu, sebab perkara yang menjeratnya ini bukan untuk dibanding-bandingkan.

Atas hal itu, ia mengaku akan menghormati tuntutan jaksa yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan akan siap untuk menjalani segala apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

"Ah tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya," kata dia.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ferdinand Hutahaean Hormati Profesionalisme Jaksa

"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti, jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu perbandingan ya begitu, ya," tukasnya.

Dituntut 7 Bulan Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat