Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Belum Ajukan Upaya Banding - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirinya bersama tim kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
Mulanya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suparman Nyompa menanyakan kepada Ferdinand terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum (PH) nya apakah menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Nyompa kepada Ferdinand dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/4/2022).
"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Ferdinand.
Baca juga: Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan
Tak hanya kepada terdakwa, hakim Nyompa juga menanyakan hal demikian kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Hal senada juga disampaikan jaksa terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan.
"PU (penuntut umum, red) gimana sikapnya?" tanya hakim kepada jaksa.
"Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir Yang Mulia," jawab jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu 7 hari.
Jika sampai hari yang ditentukan keduanya belum menyatakan sikap, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap alias incraht.
"Jadi sama-sama ya (untuk pikir-pikir) perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," kata Hakim Nyompa.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.
Terkini Lainnya
Cuitan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Brigjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Mahir Bidang Reserse yang Kini Jadi Kapolda Banten
Paus Fransiskus Diagendakan Bertemu Jokowi di Istana dan Temui Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal
Profil Irjen Syahardiantono, Pati Polri yang Promosi Jadi Kabaintelkam, Satu Angkatan dengan Kapolri
Kapolri Mutasi 745 Personel: Irjen Syahar Diantono jadi Kabaintelkam, Irjen Abdul Karim Kadiv Propam
Data BAIS Disebut Diretas dan Dijual, Mabes TNI: Server Sudah Dinonaktifkan untuk Penyelidikan