androidvodic.com

Profil Habib Bahar bin Smith, Sulung 7 Bersaudara Pendiri Majelis Pembela Rasulullah - News

News - Berikut profil Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Dikutip dari Tribunnews, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka akibat penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap ulama asal Manado ini pada Senin (3/1/2022).

Lalu penetapan tersangka oleh polisi ini berdasarkan ceramah yang dilakukannya di Margasah, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Bahar Bin Smith Ditahan, Politikus PKS: Jangan Zalim kepada Siapapun!

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar

Dijadikannya Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan laporan dari seseorang berinisial TNA terkait ceramahnya.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Disrekrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.

"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," katanya, Senin (3/1/2022), dikutip dari video KompasTV. 

Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Profil Habib Bahar bin Smith

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Habib Bahar Bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith yang lahir pada 23 Juli 1985.

Dikutip dari TribunnewsWiki, dirinya adalah seorang ulama dan pendakwah yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.

Ia juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Habib Bahar juga merupakan pendiri dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Dirinya merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Sumaith.

Baca juga: DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan 2 Remaja hingga Ujaran Kebencian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat