Lepas 419 Jemaah Umrah ke Tanah Suci, Kemenag: Jaga Kepercayaan Pemerintah - News
News, JAKARTA - Sebanyak 419 jemaah Indonesia diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.
Pelepasan jemaah umrah dilaksanakan di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Keberangkatan mereka dilepas oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Jaga kepercayaan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).
Hilman berpesan kepada jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi aturan di tanah air dan di Arab Saudi.
Persiapan penyelenggaraan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, Otoritas Bandara, serta BNPB.
Baca juga: Umrah Dibuka Hari Ini 8 Januari 2022, Kemenag: Wajib Prokes Ketat
"Semoga Allah meridhai kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah umrah, serta bangsa dan negara," tutur Hilman.
Dalam pelepasan ini, hadir Wakil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sulaiman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi dan Haji Terpadu Jaja Jaelani, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin.
Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah pada 8 Januari 2022 ini.
Terkini Lainnya
Sebanyak 419 jemaah Indonesia diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.
Usai Bebas, Pegi Setiawan Dipastikan Bakal Ajukan Restitusi Atas Kasus Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan