Tekan Penyebaran Omicron, Moeldoko: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Tujuan Wisata Perlu Diperketat - News
News, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata perlu diperketat sebagai upaya untuk menekan laju kasus Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal itu disampaikan Moeldoko usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (19/1/2022)
“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko.
Baca juga: Bertemu Wapres, Wantimpres Beri Masukan Soal IKN hingga Penanganan Pandemi
Sebagai informasi, data Kemenkes per 15 Januari 2022 menyebutkan, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.
Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.
Atas dasar tersebut, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Ini 3 Poin Penting Arahan Presiden: Jika Bisa, Lakukan WFH
Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.
“Praktek di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.
Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, ujar Moeldoko, akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.
“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” tegas Moeldoko.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata perlu diperketat sebagai upaya untuk menekan laju kasus Omicron dari PPLN.
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
Virus Corona
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi