Ekstradisi RI-Singapura Diteken, Ini Daftar Koruptor yang Pernah Kabur ke Negeri Singa - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Dari pihak Indonesia penandatangan itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Baca juga: BREAKING NEWS Sepakat Ekstradisi: Koruptor, Narkoba, Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa Singapura sebagai 'surganya koruptor' lantaran kerap dijadikan tempat bersembunyi para 'maling' duit negara tersebut.
Sejumlah nama koruptor kakap tercatat pernah dan masih bersembunyi di Singapura, siapa saja mereka? Berikut beberapa nama di antaranya:
Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Diteken
1. Djoko Tjandra
![Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-divonis-45-tahun-penjara_20210405_180746.jpg)
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang kabur ke Singapura dan menjadi permanent resident di sana.
Pelarian Djoko Tjandra berakhir setelah dia mencoba masuk ke Indonesia lewat penghapusan red notice dan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Bahkan Djoko malah kembali berurusan dengan hukum dan divonis penjara 4 tahun setelah terbukti menyuap Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
2. Nunun Nurbaeti
![Terdakwa Nunun Nurbaeti menangis seusai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120509_Tersangka_Nunun_Nurbaeti_Menangis_Divonis_Penjara_2_Tahun_6_Bula.jpg)
Nunun Nurbaeti terjerat kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 Miranda S. Goeltom pada 2011.
Setelah jadi tersangka Nunhn sempat kabur ke Singapura.
Nunun mengaku lawatannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan.
Terkini Lainnya
Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, ini daftar koruptor yang pernah kabur
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi