KPK Kaji Kemungkinan Telusuri Pola Pencucian Uang dalam NFT, Agar Tak Disalahgunakan Pejabat - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dijadikan sebagai alat pencucian uang.
"Ini memang berpotensi menurut KPK adalah pencucian uang bisa digunakan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Namun, Lili mengatakan KPK bakal mengalami kesulitan dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam NFT.
Kesulitan ini, dikatakannya, karena KPK belum mempunyai alat untuk menelusuri TPPU dalam NFT.
"Sekarang kita belum (mempunyai alatnya)," kata dia.
KPK bakal mengkaji kemungkinan pola pencucian uang dalam NFT agar tidak disalahgunakan oleh pejabat.
Baca juga: Pimpinan KPK: NFT Berpotensi Dipakai Dalam Pencucian Uang
"Nah jadi ke depannya ini nanti kan program di 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," tutur Lili.
NFT adalah aset digital yang bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game, dan sebagainya.
Sejak tahun lalu NFT banyak digunakan pesohor untuk menjual karyanya dalam bentuk kontrak digital ini.
Di Indonesia NFT makin ramai dibicarakan sejak kreator asal Indonesia yang bernama Ghozali menjual swafotonya dengan nama “Ghozali Everyday” di marketplace NFT internasional OpenSea.
Terkini Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dijadikan sebagai alat pencucian uang.
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Senin, 8 Juli 2024: Potensi Hujan, Petir, dan Angin Kencang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PHK Meningkat, Cak Imin Ingatkan Pemerintah Serius Benahi Industrialisasi
Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Pembentukan Pansus Terkait Kasus Impor Beras
Elite NasDem: KPK Tak Punya Dasar Panggil Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap MK Menurun, Suhartoyo Klaim Bukan karena Putusan Nomor 90
Ketua MK Suhartoyo Jelaskan Alasan Sengketa Pilkada Jadi Kewenangan Permanen Mahkamah Konstitusi