androidvodic.com

Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id - News

News - Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak.

Satu di antara kegunaan NPWP, diperlukan saat hendak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Mengutip klikpajak.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka.

Sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas WP.

Tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.

Tiga digit terakhir menjelaskan status WP.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

• Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tanpa Antre

Cara Membuat NPWP Secara Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat