androidvodic.com

Kasus Mingguan Covid-19 Lampaui Puncak Gelombang Pertama, Daerah PPKM Level 3 Wajib Prokes Ketat - News

News - Kenaikan kasus mingguan Covid-19 saat ini telah melampaui puncak pertama.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 saat ini setara dengan setengah puncak kedua, namun lebih singkat.

Seluruh Provinsi mengalami kenaikan kasus dengan jumlah yang berbeda.

Peningkatan harian yang telah melampaui puncak kedua terjadi di DKI Jakarta, Banten, dan Bali.

Pada daerah yang menyumbang kasus tertinggi di Pulau Jawa dan Bali, terutama di wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, harus memperketat pencegahan.

Wiku menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan, terutama daerah dengan level PPKM Level 3.

"Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88 ribu kasus, sementara di minggu lalu penambahan kasus positif mencapai lebih dari 170 ribu kasus atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Satgas Sebut 7 Provinsi Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Terbesar

Wiku mengatakan, dalam periode yang sama jika dibandingkan dengan gelombang kedua akibat varian Delta, penambahan kasus positif saat ini sudah mencapai setengahnya.

"Penambahan kasus saat ini setara dengan penambahan kasus bulan Juni 2021, atau setengah dari puncak lonjakan kasus (gelombang) kedua," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, kecepatan lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron lebih cepat dibandingkan gelombang kedua Covid-19 akibat varian Delta.

Ia mengatakan, lonjakan kasus saat ini 2,5 kali lipat lebih cepat dibandingkan gelombang kedua Covid-19.

"Pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan terjadi sejak awal Mei atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini, sementara penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja atau 2,5 kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua," katanya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Aturan Aktivitas Masyarakat di Area Publik dan Sektor Ekonomi

Ketentuan PPKM Level 3

Berdasarkan ketentuan PPKM Level 3, pembelajaran dapat dilakukan dengan PTM Terbatas atau PJJ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat