Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP - News
News - Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar daoat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jaminan sosial mempunyai prinsip yang berbeda.
"Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda," ujar Ida melalui keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI (15/2/2022).
Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
Artinya, tata cara dan persyaratannya pun berbeda.
Jenis program jaminan sosial meliputi :
a. Jaminan kesehatan (JKN)
Apabila pekerja sakit, maka akan dicover oleh JKN.
b. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dicover oleh program JKK.
c. Jaminan hari tua (JHT)
Jika pekerja/buruh memasuki hari tua, ada program JHT.
d. Jaminan pensiun (JP)
Bila memasuki usia pensiun. maka akan dicover oleh Jaminan Pensiun (JP).
e. Jaminan kematian (JKM)
Terkini Lainnya
Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia.
BERITA REKOMENDASI
Lewat Program JKN, Biaya Pengobatan Alergi Dhenil Dijamin Penuh
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila