androidvodic.com

MAKI Desak Kejagung Cekal WNA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Siapa Dia? - News

News, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Warga Negara Asing (WNA) terkait perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sewa satelit orbit 123 BT di Kemenhan pada 2015. 

Adapun WNA asing yang harus dicekal tersebut adalah Thomas Van Der Heyden.

Hal tersebut menyusul materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemhan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST.

Baca juga: Kunjugi PT DI, Wamenhan Herindra Harap Produk Prototipe Litbang Pertahanan Dikembangkan

Dalam perkara gugatan itu, pihak Kemenhan menyebutkan nama Thomas Van Der Heyden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kemenhan agar membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kemenhan dengan denda ratusan miliar rupiah.

"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Dijelaskan Boyamin, Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam penyidikan pihak Kejagung. 

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Menurutnya, Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur dan memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan 2015 sampai dengan 2020.

"Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan atau Kemenhan sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI," jelas Boyamin.

Boyamin menuturkan Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan Indonesia sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.

"Untuk itu MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia," ungkap Boyamin.

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

Selain itu, imbuh Boyamin, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan, maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.

"Hal itu guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai dengan 2020," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat