androidvodic.com

Bacakan Nota Pembelaan, Eks Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Gubernur Anies Baswedan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory Corneles Pinontoan, membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa kepada dirinya dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah untuk hunian DP Rp0 di Munjul.

Dalam pleidoinya, Yoory melayangkan permintaan maaf kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lantaran merasa gagal mewujudkan program hunian DP Rp0.

"Kepada gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan PhD, yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya untuk menjalankan program yang sangat mulia, yaitu penyediaan hunian murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya pak. Jika saya tidak mampu mengemban amanah yang bapak gubernur berikan," kata Yoory dalam pleidoinya yang dibacakan Kamis (17/2/2022) malam.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Yoory tak dihadirkan langsung dalam ruang sidang lantaran terpapar Covid-19.

Dia mengikuti jalannya persidangan dari tahanan dengan sambungan video virtual.

Tak hanya kepada Gubernur Anies Baswedan, permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh warga DKI Jakarta.

Dia mengaku perkara yang menjeratnya ini merupakan hasil dari adanya ketidakjujuran yang dilakukan sejumlah pihak.

Baca juga: 3 Petinggi PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 5,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi Lahan di Munjul

Hal itu didapati kata dia berada di lingkungan PPSJ, para penyedia lahan, dan notaris yang mengurus legalitas surat tanah.

"Mencederai kepercayaan yang saya berikan dan juga memanfaatkan kedekatan hubungan dengan beberapa orang di Sarana Jaya, untuk menutupi informasi yang sebenarnya mengenai tanah Munjul, agar dapat dilaksanakan transaksi jual belinya," kata dia.

Di akhir pleidoinya, Yoory menyatakan harapannya agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat memutuskan dirinya bebas dari dakwaan dan tuntutan.

Meskipun nantinya dalam putusan Majelis Hakim menyatakan Yoory bersalah, dirinya meminta untuk dijatuhi hukuman yang adil dan serendah-rendahnya.

Baca juga: Namanya Muncul di Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Apa Kata Wakil Ketua DPRD DKI?

Karena dalam pengakuannya, di perkara ini tidak ada niat atau kesengajaan dari diri pribadinya untuk melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Terlebih dalam hal ini, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat