androidvodic.com

Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 - News

News - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, pihaknya memberikan waktu paling lambat tujuh hari kepada pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian, mengembalikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Hal itu, disampaikan Said Iqbal sebagai sikap Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aturan pencairan JHT dipermudah.

Ada lima sikap yang diambil Partai Buruh dan Serikat Buruh, termasuk mendesak Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Mendapat Arahan Dari Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan JHT

"Sikap Partai Buruh dan serikat buruh soal JHT dan JKP, yakni pertama, mengapresiasi sikap Presiden yang mendengar aspirasi dari rakyat agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," katanya saat konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

"Karena memang pada awalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo yang belum dicabut," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Said, instruksi Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu, adalah wajar dan diaspresiasi Parti Buruh dan serikat buruh.

Said menambahkan, sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang kedua, yakni sudah selayaknya aturan JHT dikembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 atau dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Jangan lagi, tanda petik Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entah apa kami belum tahu, kalimat-kalimat yang akan dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ungkapnya.

"Definisi merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker tersebut. Dengan demikian, yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," lanjutnya.

Adapun dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, buruh yang terkena PHK langsung bisa mencairkan JHT, paling lama menunggu satu bulan setelahnya.

"Sekali lagi Partai Buruh dan serikat buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegas Said.

Baca juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Mensesneg: Presiden Paham Pekerja Keberatan

Ketiga, Menaker diminta untuk mencabut Permenker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu kurang dari tujuh hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat