androidvodic.com

Fakta-fakta Penahanan Brigjen Junior Tumilaar: Diduga Menyalahgunakan Wewenang - News

News - Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan itu diketahui dari foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dan dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dikutip dari tniad.mil.id, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Baca juga: TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Harus Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer Meski Sebentar Lagi Pensiun

Pihak TNI juga menyatakan, Junior tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun ia akan segera pensiun pada 3 April mendatang.

Selengkapnya, inilah fakta-fakta terkait penahanan Junior Tumilaar sebagaimana dirangkum News dari berbagai sumber:

1. Diduga Salah Gunakan Wewenang

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Junior Tumilaar ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang.

"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Tatang.

Junior Tumilaar disebut melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Atas tindakannya itu, Junior ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan hingga 15 Februari 2022.

Saat ini, lanjut Tatang, berkas perkara Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Junior dititipkan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

2. Tetap Harus Jalani Pemeriksaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat