androidvodic.com

Dilaporkan LBH GP Ansor, Kubu Roy Suryo Merespons: Tak Memenuhi Legal Standing - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor melaporkan Roy Suryo atas dugaan tindakan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Laporan LBH GP Ansor itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Adapun pelaporan terhadap Roy Suryo dilayangkan Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Finsa.

Selang beberapa jam laporan itu dibuat, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni merespons laporan tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Dilaporkan Balik oleh LBH GP Ansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pitra menyebut bahwa laporan LBH GP Ansor premature.

Pihaknya mempertanyakan alasan laporan tersebut yang dinilai tak memiliki legal standing.

"Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat Premature. Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung)," tulis Pitra yang juga Ketua Kongres Pemuda Indonesia dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022) malam.

Pitra juga menilai tuduhan ujaran kebencian yang dituduhkan pada kliennya tak berdasar.

Sehingga pihak Roy menyebut bahwa tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan video sebagai barang bukti dan penyebaran berita bohong dinilainya tak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Laporannya Ditolak, Roy Suryo Pertimbangkan ke Bareskrim hingga Siap Jadi Saksi Ahli IT

Berikut tanggapan Roy Suryo terkait pelaporannya oleh LBH GP Ansor di Polda Metro Jaya:

1. Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo, dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik.

3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral di masyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tsb telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.

4. Bahwa juga twit RS tanggal 23 Feb 2022, yg diduga dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH Dan diakhiri tanda ?.
Jd, terhadap hal tsb semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit.

5. Bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapun yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.

5. Bahwa dikarenakan, sudah ada Laporan Polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik.

6. Bahwa terkait Laporan tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

7. Bahwa segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat