androidvodic.com

Propam Polri Didesak Periksa Penyidik Polres Cirebon yang Jadikan Nurhayati Tersangka - News

News, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.

Tindakan yang dilakukan penyidik Polres Cirebon terhadap Nurhayati, menurut ICW, berpotensi melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ihwal etika dalam hubungan dengan masyarakat.

"Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, ICW turut meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon yang diduga tidak profesional mengawasi bawahannya dalam menanganani perkara korupsi di Desa Citemu.

Kurnia mengatakan, desakan diutarakan lantaran Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD telah mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan Nurhayati selaku tersangka.

Keduanya menyebutkan penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Sehingga aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.

Baca juga: IPW: Penghentian Kasus Nurhayati Menjadi Bukti Polri Hanya Menindak Kasus yang Viral

Sejak awal, kata Kurnia, masyarakat sudah menduga adanya kejanggalan di balik penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh Polres Cirebon. 

Sebab, pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala desa mulanya terbongkar berkat informasi dari Nurhayati.

"Sehingga, dengan logika sederhana, bagaimana mungkin Nurhayati yang memberikan informasi, justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurnia.

Akibat penetapan tersangka itu, ia menilai, nama baik Nurhayati telah tercemar. 

Penetapan tersangka, lanjutnya, juga berpotensi menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.

"Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan 'Alasan Pembenar' dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP," ujar Kurnia.

Apalagi, ditekankan Kurnia, Pasal 41 UU Tipikor menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum. 

"Maka dari itu, sejak awal Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan dua hal, yakni, desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati dan permintaan supervisi dari KPK terhadap kinerja Polres dan Kejari Cirebon," katanya.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polri menegaskan akan menindak penyidik Polres Cirebon jika terbukti sengaja menetapkan pelapor kasus dugaan korupsi Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami proses penyidikan ini untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan. 

Agus menilai kasus ini perli dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan (dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka) pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat