androidvodic.com

Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua - News

News - Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali disesuaikan dengan aturan lama, yakni sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penggunaan JHT masih menggunakan acuan aturan lama, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum usia pensiunnya.

Dikutip dari Kompas.com, Dijelaskan oleh Menteri Ida Fauziyah saat ini pihaknya masih dalam proses merevisi Permenaker karena akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah penggunaannya.

Baca juga: Tak Percaya JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, KSPI Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker 2/2022

Baca juga: Menaker: Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

Berikut Ketentuan Tata Cara dan Syarat Pemanfaatan JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:

Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:

- Peserta mencapai usia pensiun

- Peserta mengalami cacat total 

- Peserta meninggal dunia

Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:

a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan

b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan

c. Fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat