androidvodic.com

KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata pihaknya bakal menyiapkan bahan-bahan saat persidangan bergulir.

"KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Ali memastikan proses pelaksanaan TWK telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal.

Yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP No. 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021," terangnya.

Lebih jauh, pelaksanaan TWK juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri Cs, Kepala BKN, dan Jokowi Terkait TWK ke PTUN Jakarta

"Bahkan, melalui putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, eks pegawai KPK yang dipecat melalui metode TWK menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK Firli Bahuri cs, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke PTUN Jakarta.

Ada dua gugatan yang dilayangkan bekas pegawai KPK, gugatan pertama diwakili oleh Hotman Tambunan dan lainnya oleh Ita Khoiriyah. 

Dalam petitum yang dikutip News, Rabu (2/3/2022), para mantan pegawai KPK meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK

Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Baca juga: Firli Ngadu ke Jokowi KPK Kurang Personil, MAKI: 57 Pegawai yang Teruji Malah Ditendang dengan TWK

Kelima, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat