androidvodic.com

Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Gerindra Memilih Patuhi Konstitusi - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Wacana penundaan jadwal Pemilu 2024 diutarakan sejumlah tokoh politik.

Hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan politikus serta partai politik. 

Anggota Komisi II DPR RI yang juga Kapoksi II Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Prasetyo Hadi menegaskan, dirinya memilih untuk mematuhi konstitusi dan aturan yang ada.

Partai Gerindra, katanya, juga masih mengamati wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut. 

"Masih sebatas wacana saja, bukan melalui proses politik di DPR atau MPR," katanya kepada wartawan, Rabu (2/3/2022). 

Prasetyo mengatakan, Partai Gerindra akan mengambil sikap apabila memang sudah ada proses politik yang dilakukan terkait wacana tersebut.

Partai Gerindra juga akan mendengar pertimbangan dan menunggu keputusan Ketua Umum Prabowo Subianto.

Baca juga: Taat Konstitusi, Gerindra Tolak Penundaan Pemilu 2024

Diakuinya, persoalan ini belum ada pembahasan di tingkat Komisi II maupun DPR RI. Sebab, wacana itu hanya ramai di media massa. 

"Dalam negara demokrasi, setiap orang boleh berwacana. Tetapi Indonesia merupakan negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau masih wacana tak perlu kita larut pada hal yang belum dibahas," ujarnya.

Ketua OKK DPP Partai Gerindra itu juga mengatakan, apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan dan berpotensi timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. 

"Keadaan seperti ini harus dicermati, karena ini dapat menimbulkan konflik politik berpotensi timbul krisis legitimasi yang bisa meluas ke mana-mana," ucapnya.

Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pemilu 2024, Dasco: Itu Baru Wacana, Jadi Tidak Perlu Ditanggapi Gerindra

Prasetyo mengaku juga telah mendapat laporan dan masukan-masukan dari tim nya dan Anggota DPRD yang berada di Dapil nya yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo. 

Bahwa pada saat Raker Komisi II dalam pengambilan keputusan penetapan waktu Pemilu, masyarakat di dapil nya sudah antusias menyongsong pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 Pileg dan Pilpres, serta Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat