androidvodic.com

Usut Dugaan Kesalahan Prosedur, Kompolnas Bakal Cek TKP Penembakan Dokter Sunardi di Sukoharjo - News

News, JAKARTA - Kompolnas bakal mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka kasus terorisme Jamaah Islamiah (JI), Dokter Sunardi ditembak mati oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus yang telah menjadi sorotan publik terkait penangkapan dan penembakan Dokter Sunardi.

Nantinya, Kompolnas juga bakal mengundang Densus 88.

Baca juga: Polri Pastikan Bakal Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Kasus Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus 88

Baca juga: Polri Ungkap Dokter Sunardi Aktif Himpun Dana dari Masyarakat untuk Berangkatkan Teroris ke Suriah

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Harap Munarman Dibebaskan

Ia menyampaikan pihaknya bakal memeriksa apakah ada pelanggaran atau kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh petugas Densus 88 Antiteror Polri.

"Kompolnas akan mengunjungi TKP sekaligus mendengarkan penjelasan Densus 88 Polri. Hal yang sangat penting untuk dilihat adalah apakah penangkapan dan penembakan dr Sunardi telah sesuai dengan prosedur UU terutama Hukum Acara Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Yusuf menyatakan pihaknya juga bakal bertemu pihak Densus 88.

Kompolnas bakal menanyakan ketentuan hukum acara pidana yang telah dilakukan sebelum menangkap Dokter Sunardi.

Baca juga: Disita Bareskrim, Dua Rumah Doni Salmanan di Bandung dan Soreng Dipasang Police Line

Baca juga: Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Mobil Porsche hingga Motor Mewah di Padalarang Diangkut Polisi

Khususnya, kata Yusuf, seperti yang termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Terhadap penembakan dr. Sunardi terduga teroris tersebut, akan melihat apakah telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian atau tidak," pungkas Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Jawa Tengah.

Penindakan tersebut setelah pelaku menabrak petugas saat akan ditangkap.

Adapun peristiwa penangkapan tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 21.15 WIB.

Terduga teroris inisal SU itu merupakan warga Sukoharjo.

"Adapun saat penangkapan saudara SU dia melakukan perlawanan terhadap petugas secara agresif yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Brutalnya Pembalap Liar di Kali Andong Depok, Tancap Gas Dalam-dalam hingga Briptu Fuad Terpental

Baca juga: Sumber Pencemaran Batubara di Rusun Marunda Masih Misteri, Warga Alami ISPA, Anak Gatal-gatal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat