KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim PN Surabaya - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lembaga antirasuah kini sedang mencari bukti dari sengkarut kasus suap yang telah lebih dulu menjerat Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) tersebut.
"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
KPK menduga Hakim Itong tidak hanya menerima uang suap dari satu kasus.
Baca juga: KPK dan Indra Kenz Ternyata Pernah Kolaborasi Bikin Lagu Tentang Budaya Antikorupsi
Belakangan, komisi antikorupsi mendapatkan informasi terkait adanya beberapa pihak yang turut memberikan uang ke Itong dalam beberapa perkara.
Pemberian itu dipastikan bakal dipermasalahkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, KPK saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas kasus pertama.
"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK semakin yakin Hakim Itong menerima suap terkait penanganan perkara.
Sebanyak enam saksi dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penerimaan suap itu pada Selasa (8/3/2022).
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: KPK Dalami Rencana Awal Pemberian Uang ke Hakim Itong
Keenam saksi itu, yakni panitera pengganti PN Surabaya Klas IA khusus, R Joko Purnomo; tiga orang pengacara, Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi; serta dua orang pihak swasta, Made Sri Manggalawati dan Ahmad.
KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Terkini Lainnya
OTT KPK di Surabaya
Belakangan, komisi antikorupsi mendapatkan informasi terkait adanya beberapa pihak yang turut memberikan uang ke Itong dalam beberapa perkara.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi