androidvodic.com

Pakai Narkoba Selama 13 Tahun, Chantal Dewi Rutin Konsumsi Sabu Tiga Kali Sebulan untuk Jaga Stamina - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Disk jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu.

Diketahui, Chantal Dewi telah mengonsumsi narkoba sejak 2009.
Ia mengaku menggunakan sabu rutin sebulan tiga kali.

"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di sabu ini secara rutin. Dia memakai sebulan 3 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Tak sendirian, Chantal Dewi ditangap bersama tiga pri di tempat terpisah.

Setelah menangkap Chantal Dewi di Apartemen Hampton Park Cilandak, Jakarta Selatan, polisi langsung bergerak dan mengamankan 3 pria yang memasok sabu kepada sang DJ.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Akui Konsumsi Narkoba selama 13 Tahun, Alasannya karena Ini

Kini Chantal Dewi bersama 3 pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba.

"Terhadap tersangka CD (DJ Chantal Dewi) positif metamfetamin sabu-sabu. Untuk AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, sementara tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat. Terakhir tersangka SM positif amfetamin dan benzoat," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Chantal ditangkap di Apartemen Hampton Park Cilandak, Jaksel, pada Rabu (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB.

Chantal mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina sebagai seorang disjoki wanita yang kerap tampil hingga larut malam.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Mengaku Rutin Sebulan Tiga Kali Konsumsi Sabu Selama 13 Tahun, Ini Alasannya

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan

Sementara 3 pria lainnya, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB.

Mereka adalah AG, DS, dan SM, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Atas kasusnya, Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat