Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi - News
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Keduanya adalah terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022).
Dalam sidang putusan, kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Salah satunya karena perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
Hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1 sampai 8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Kronologi kejadian versi Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021).
Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing.
Terkini Lainnya
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025