Terkini Lainnya
TOPIK
Harun menyebut pihak Mabes Polri telah menerima audiensi massa aksi unjuk rasa terkait dengan tuntutan yang diminta.
Meski begitu, Buya Husein menyebut sejumlah tokoh organisasi Islam akan hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Mahfud MD mengkoreksi pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais terkait peristiwa KM 50.
Inilah kilas balik kejadian baku tembak di KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI dan 1 polisi, simak kronologi hingga hasil putusan sidangnya.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mendadak menjadi sorotan usai merilis sebuah laporan praktik hak asasi manusia (HAM).
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI.
Adapun alasan Jaksa mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo tersebut, karena menilai terdapat kesalahan-kesalahan dalam putusa
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kedua terdakwa polisi.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelanjutan karier keduanya akan ditentukan dari keputusan jaksa penuntut umum.
Kejagung hormati putusan bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing, sikap jaksa yang masih pikir-pikir juga dianggap pantas.
Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
Zulpan menambahkan, terkait putusan itu, Polda Metro Jaya menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.
Terkait dengan putusan ini, Aziz menyatakan, pihaknya telah menduga kalau proses persidangannya sesat dan tak masuk akal.
Aziz mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawfull killing itu dari segala tuntutan.
Kuasa hukum eks Laskar FPI tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI disebut dagelan.
Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.
Kuasa hukum terdakwa anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam FPI menerima putusan dan tak ajukan banding, Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kalau kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
Polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 divonis bebas.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, hakim mulai membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Apa yang dilakukan para terdakwa saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.