androidvodic.com

Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Tak Meminta Jaksa Ajukan Kasasi Soal Putusan Bebas Terdakwa Polisi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga korban 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek, Aziz Yanuar menyatakan, tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.

Hal itu terkait dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Aziz menyebut, upaya lanjutan atas proses hukum itu merupakan kewenangan dari jaksa.

"Tidak, (mengajukan permintaan kepada jaksa) itu jaksa urusannya," kata Aziz kepada News, Jumat (18/3/2022).

Terkait dengan putusan ini, Aziz menyatakan, pihaknya telah menduga kalau proses persidangannya sesat dan tak masuk akal.

Dirinya juga meyakinkan kalau proses persidangan atas perkara ini hanya dijadikan sebagai instrumen untuk mempertimbangkan adanya dugaan pembunuhan.

Baca juga: Ini Reaksi Ketua Umum PA 212 Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI yang Divonis Bebas

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal,itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz.

Divonis Bebas

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat