androidvodic.com

Polda Metro Jaya Angkat Suara Soal Terdakwa Kasus Unlawful Killing yang Divonis Bebas - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah membaca putusan untuk membebaskan dua terdakwa kasus Unlawful Killing laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum pada Jumat (18/3/2022).

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap untuk merespons  hasil putusan Majelis Hakim tersebut.

Zulpan menyebut proses hukum terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sangat transparan dan terbuka.

"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/3/2022).

Zulpan menambahkan, terkait putusan itu, Polda Metro Jaya menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.

Oleh karena itu, atas dalih itu kedua terdakwa terpaksa mengambil langkah terakhir meski harus menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek itu.

"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting yang telah diputuskan Majelis, bahwa  kedua terdakwa tersebut yang merupakan anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman. Artinya karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa melampaui batas," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Laskar FPI Klaim Sudah Prediksi Vonis Bebas Hakim Kepada Dua Terdakwa Polisi

"Terdakwa dalam putusannya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebankan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.

Setelah rangkaian proses peradilandari kasus ini berjalan, Zulpan berharap ke depan Polda Metro dapat mengemban tugas secara profesional di lapangan.

"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," pungkasnya.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat