Terkini Lainnya
TAG
Rizieq Shihab resmi dinyatakan bebas murni, kini dia bakal terus berdakwah, lawan para koruptor dan biang kerok yang ada di negara Indonesia.
Rizieq Shihab kumandangkan perang kepada pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Pernyataan itu disampaikan Habib Rizieq usai dirinya dinyatakan bebas murni dari segala persoalan hukum yang menjeratnya.
Mereka yang kala itu bertugas mengawal dirinya meninggal setelah diculik dan disiksa oleh pihak yang tak ia sebutkan.
Mahfud MD mengkoreksi pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais terkait peristiwa KM 50.
Amien Rais mengkoreksi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD melalui Twitter pribadinya soal kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap ada perbedaan penanganan kasus Brigadir J dengan kasus Laskar FPI.
Apa hubungan Ferdy Sambo dengan kasus Km 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI? Kasus KM 50 terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, pada 6 Desember 2020.
Damai Hari Lubis menyoroti kasus baku tembak antar ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelanjutan karier keduanya akan ditentukan dari keputusan jaksa penuntut umum.
Zulpan menambahkan, terkait putusan itu, Polda Metro Jaya menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.
Kuasa hukum eks Laskar FPI tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI disebut dagelan.
Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.
Kuasa hukum terdakwa anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam FPI menerima putusan dan tak ajukan banding, Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kalau kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 divonis bebas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella