Sejak 2020, Kejagung Selesaikan 823 Perkara Tipidum Lewat Pendekatan Restorative Justice - News
News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut bicara soal capaian Kejaksaan Agung dalam hal penghentian kasus tindak pidana umum menggunakan konsep restorative justice (keadilan restoratif).
"Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3/2022).
Jumlah tersebut, dikatakan Fadil, memang tidak sebanding dengan perkara pidana yang ada. Pasalnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif.
Dalam menghentikan penuntutan perkara, pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung dirinya setiap hari, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
"Ini terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Fadil.
Pihaknya juga telah mengeluarkan berbagai petunjuk teknis dalam pelaksanan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca juga: Jampidsus Jelaskan Strategi Kejagung Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara
Adapun yang terbaru yakni surat edaran tentang pelaksanaan penghentian berdasarkan keadilan restoratif yang memperluas jumlah nilai kerugian yang dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif menjadi tak terbatas pada Rp2.500.000.
"Kami melihat potensi kerugian dalam satu tindak pidana dapat melebih Rp2.500.000, tapi dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan kata maaf dari korban," pungkasnya.
Terkini Lainnya
lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil di ruang rapat Komisi
Cak Imin Hadiri Mukernas PKB di JCC, Bahas Sikap Partai Terkait Pemerintahan Prabowo-Gibran
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Total Nilai Proyek Pengerukan Alur Pelayaran yang Dikorupsi Capai Rp 500 Miliar
Wawancara Khusus: Masjid Istiqlal Siap Sambut Paus Fransiskus
Peneliti dan Pemerhati Terorisme Bicara soal Bubarnya Jamaah Islamiyah: Tidak Ada Pihak yang Menekan
Rusia Akan Buka Konjen di Bali, Kemenparekraf: Lebih Mudah Berkomunikasi
Video Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi Gegara Kesaksian Dede, Otto Hasibuan Pasang Badan