androidvodic.com

Kejagung Hentikan Proses Penuntutan Perkara Seorang Ibu Pencuri HP untuk Bayar Kontrakan di Makassar - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan upaya hukum restorative justice atas perkara seorang ibu bernama Shinta Binti Syamsuddin di Makassar, yang mencuri satu unit smartphone untuk bisa membayar kontrakan.

Dengan begitu maka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, proses perkara penuntutan terhadap Shinta dihentikan dan yang bersangkutan bebas tanpa syarat.

"Kini tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Shinta Binti Syamsuddin yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (27/3/2022).

Keputusan untuk menghentikan proses hukum terhadap Shinta itu ditempuh setelah pihak Cabang Kejaksaan Negeri Makassar menangkap dan mempertemukan Shinta dengan korban berinisial N.

Setelah mendengar keterangan dari Shinta, lantas korban N merasa tak kuasa karena uang yang didapat dari hasil mencuri smartphone

itu, digunakan untuk membayar kontrakan serta biaya kehidupan anak Shinta yang berjumlah 4 orang.

Atas hal itu, kata Ketut, korban N secara kesadaran penuh memaafkan perbuatan dari Shinta dan menempuh jalur keadilan restoratif alias restorative justice.

"Saat mendengarkan latar belakang perbuatan tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka (Shinta Binti Syamsuddin)," ujar Ketut.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni yang pertama, tersangka Shinta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

Kedua, tindak pidana dalam hal tersebut terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik.

"Ketiga, tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan," ujar Ketut.

Keempat, tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Kelima, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat