androidvodic.com

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Djujur Prasasto Terkait Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu - News

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan pihak swasta Djujur Prasasto atas Pengujian materiil Undang-Undang (UU) pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam ketetapan MK nomor 26/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada, Selasa (29/3/2022).

"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Anwar Usman dalam keputusan yang dibacakan langsung dari ruang sidang MK.

Lebih lanjut, pada putusan kedua, MK menyatakan permohonan nomor 26/PUU-XX/2022 mengenai permohonan pengujian Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran negara republik Indonesia tahun 2017 nomor 182 tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditarik kembali.

Sedangkan pada putusan ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat menyampaikan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," ucap Anwar Usman.

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Jaya Suprana Terkait Presidential Threshold

Adapun dalam menetapkan keputusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi melakukan beberapa pertimbangan di mana MK telah menerima permohonan pemohon bertanggal 14 Februari 2022 yang diajukan oleh Djujur Prasasto.

Setelah menerima permohonan itu, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada 17 Maret 2022. 

Pada sidang panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan perkara a quo, selanjutnya pemohon menyampaikan benar pemohon mengajukan pencabutan terhadap permohonan a quo.

"Dikarenakan adanya keterbatasan pengetahuan bahasa hukum pemohon dalam menyusun permohonan sesuai dengan sistematika pengajuan permohonan dan keterbatasan waktu pemohon sebagai karyawan swasta untuk mencari penasihat hukum," tutur Anwar Usman.

Selanjutnya pada poin e pertimbangan, atas penarikan kembali permohonan pemohon tersebut, pasal 25 ayat (1) UU MK menyatakan "Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan".

Serta, pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali

"Pada poin f, bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Pemusyawaratan Hakim pada 22 Maret 2022 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan nomor 26/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," beber Anwar Usman.

Atas hal itu, pada pertimbangan poin g, terhadap pertimbangan huruf f di atas, majelis hakim MK memerintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat