Sosok Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau yang Dijemput Paksa oleh Petugas KPK dari Rumahnya - News
News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas diseret tim penyidik KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Ali mengatakan, Annas Maamun diseret lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
Namun Ali belum bersedia menjelaskan kasus apa yang membuat Annas Maamun dijemput paksa.
Ali mengatakan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ada Apa?
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.
Pada bulan September 2020, eks Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana perkara suap alih fungsi hutan menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin.
"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemkumham Rika Apriyanti kepada News, Selasa (22/9/2020) ketika itu.
Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Terkini Lainnya
Ali mengatakan, Annas Maamun diseret lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Iptu Rudiana Dituding Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Klaim Ayah Eky Tak Ikut Penyidikan
Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Kunjungi Karawang, Presiden KSPSI Tegaskan Konsisten Dorong Pemenuhan Hak-hak Buruh
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas