androidvodic.com

Pandangan Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati pada Senin (4/4/2022).

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait vonis tersebut hingga restitusi bagi korban dan anak-anak mereka.

Taufan mengatakan sebagai lembaga negara, Komnas HAM menghormati vonis di tingkat banding tersebut juga menghormati keputusan-keputusan lain yang terkait.

Baca juga: Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan Ingatkan Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

Namun demikian, kata Taufan, pihaknya berharap kepada hakim kasasi untuk mempertimbangkan tren global penghapusan hukuman mati secara bertahap apabila nantinya Herry mengajukan kasasi terhadap vonis mati tersebut.

Selain itu, kata dia, dalam konteks di Indonesia meski dalam RKUHP hukuman mati masih ada, namun hukuman tersebut bukan hukuman yang serta merta.

Hukuman mati dalam RKUHP, kata Taufan, masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk dinilai dan dievaluasi dalam satu periode tertentu.

Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Apabila, terpidana mati itu melakukan perubahan-perubahan sikap misalnya, lanjut dia, maka hukuman mati terhadap terpidana mati tersebut masih dimungkinkan untuk diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan.

Taufan menjelaskan tren global penghapusan hukuman mati tersebut juga selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang universal.

Penghapusan hukuman mati, kata Taufan, juga selaras dengan UUD 1945 pasal 28 i ayat 1 yang menyatakan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun.

Taufan juga menjelaskan berdasarkan sejumlah kajian terkait penerapan hukuman mati menyatakan tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana baik itu tindak pidana kekerasan seksual, terorisme, atau narkoba, dan sebagainya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan dalam keterangan video yang diterima News pada Selasa (5/4/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat