Presiden Jokowi Terima Laporan Tahunan Ombudsman RI - News
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan jajaran Ombudsman RI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam pertemuan tersebut Presiden menerima laporan tahunan 2021 Ombudsman RI.
"Hasil kinerja selama 2021 terfokus kepada beberapa isu, di antaranya adalah penyelesaian laporan masyarakat, kemudian pencegahan maladministrasi lewat survei kepatuhan pelayanan publik di tingkat daerah dan kementerian/lembaga, kemudian pengembangan kelembagaan," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih usai pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mendengarkan sejumlah paparan agenda yang disampaikan jajaran Ombudsman RI dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
"Kami dalam kesempatan ini juga menyampaikan untuk melakukan peningkatan atau penguatan kelembagaan lewat perbaikan atau revisi UU dan juga peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ombudsman RI dan juga pemenuhan sarana prasarana yang lain," katanya.
Presiden Jokowi sendiri menyambut baik kinerja Ombudsman selama satu tahun dan berharap Ombudsman bisa meningkatkan pengawasannya dengan lebih baik lagi.
"Dalam kerangka itu, Presiden juga mengharapkan agar Ombudsman terus bersinergi dengan lembaga negara, kementerian, juga pemerintah daerah," katanya.
Terkini Lainnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan jajaran Ombudsman RI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara