Kejaksaan Agung Periksa Direktur Freeport Indonesia Terkait Kasus Asabri - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Freeport Indonesia berinisial JN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan JN diperiksa dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).
"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Ketut menuturkan JN diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero)," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Kasus Asabri
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Freeport Indonesia berinisial JN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Asabri
BERITA REKOMENDASI
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi