androidvodic.com

Dirjen Daglu Kemendag Terima Gratifikasi Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng? Ini Penjelasan Kejagung - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dalam kasus terbitnya persetujuan ekspor atau mafia minyak goreng.

Lantas, apakah Indrasari terima gratifikasi?

Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),  Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih menduga kuat Indrasari menerima gratifikasi untuk terbitkan persetujuan ekspor minyak goreng.

"Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia tabrak aturan," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

Febrie menyatakan bahwa aturan yang ditabrak satu diantaranya adalah tidak mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen.

Aturan ini bertujuan untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.

"Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia (eksportir). Pejabatnya izinkan, seharusnya kan dia tidak izinkan, dia pastikan dulu nih, harus sudah menyebar di pasar induklah, di masyarakat, baru dia izinkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat