Disita Bareskrim, Ini Daftar 12 Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Cs - News
News, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah bernilai tinggi dari ketujuh tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Ada 12 jam tangan mewah dengan berbagai merek," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).
Gatot menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari para tersangka.
Selain itu, penyidik juga turut menyita dua mobil tesla dan Ferarri California.
"Kemudian tiga uint rumah di Sumatera Utara dan 1 unit tanah dan bangunan di Tangerang. Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,645 miliar," pungkasnya.
Adapun 12 jam tangan mewah yang disita, sebagai berikut:
1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC
2 Audemars Piguet JT1203K/1223
3 Richard Mille RM03502738
4 Richard Mille RM055766
5 Richard Mille 011FM/20/6201
6 Richard Mille RM30/1407
7 Rolex 11650800G730Y631 Daytona YG
8 Rolex DW4310AD035
Terkini Lainnya
Aplikasi Trading Ilegal
Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah bernilai tinggi dari ketujuh tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui
Aplikasi Trading Ilegal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi