Imbauan Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Persidangan, Kejaksaan Agung: Sifatnya Internal - News
Laporan wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan menuai polemik.
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana menyebut imbauan dari Jaksa Agung itu hanya bersifat penertiban internal.
"Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Ketut menegaskan Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kata Ketut kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum.
"Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat," jelasnya.
Baca juga: Ada Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Agama saat Persidangan, Ini Komentar Ketua MUI Cholil Nafis
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, imbauan ini telah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada para jajarannya.
“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” tuturnya, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Menurut Ketut, imbauan dimaksudkan agar pemikiran masyarakat tidak condong pada agama tertentu bagi yang melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan, terdakwa cukup mengenakan pakaian sopan saat persidangan.
“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakukan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” tuturnya.
Terkini Lainnya
Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan menuai polemik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi