androidvodic.com

Berikut Aturan Pelonggaran Masker dalam Inmendagri Terbaru - News

News, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali dan non Jawa Bali.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang beraktivitas luar ruangan dapat tidak menggunakan masker.

“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan dapat tidak menggunakan masker,” bunyi inmendagri tersebut dikutip News, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Hapus PPKM, DPR RI hingga Wamenkes Beri Pertimbangan Ini

Namun untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker dan untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Inmendagri tersebut juga memerintahkan kepada kepala daerah untuk melakukan edukasi diantaranya COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

Selain itu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menghindari menyentuh daerah wajah dengan tangan.

Selain itu jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik.

Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas,” bunyi Inmendagri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat