androidvodic.com

Banyak CPNS Mundur, Anggota DPR: Transparansi Hak dan Kewajiban Perlu Dijelaskan saat Rekrutmen - News

News – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menanggapi soal adanya ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi sampai tahap akhir.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan terkait hak dan kewajiban yang akan diterima abdi negara sejak proses rekrutmen.

Mengingat permasalahan gaji menjadi salah satu faktor penyebab mundurnya ratusan CPNS 2021.

"Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, dikutip News dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).

"Sehingga mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan tahu persis hak dan kewajiban termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi," lanjutnya.

Baca juga: Sanksi dan Denda Mengundurkan Diri dari CPNS, Bisa Didenda hingga Rp100 Juta

Lebih lanjut, Guspardi menyatangkan, banyak CPNS yang mengundurkan diri sebagai abdi negara.

Sebab, pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk mendanai proses seleksi hingga tahap akhir.

Bahkan, tidak sedikit pula instansi pemerintah mengeluarkan biayanya sendiri untuk jumlah tes spesifik.

Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut, kosongnya CPNS diperkirakan bakal mengganggu kinerja pemerintah posisi yang seharusnya mereka isi.

"Formasi yang harus diisi CPNS yang telah lulus menjadi kosong kerena diri mereka. Pengunduran diri ratusan CPNS yang akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah," ucap Guspardi.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Ia menyatakan, pengundurun CPNS ini akan mengakibatkan kekosongan pada suatu jabatan yang sudah diplot.

Sehingga, dapat mengganggu pelayanan publik.

"Ini musibah. Pelayanan publik bisa terganggu karena mereka sudah diplot untuk satu posisi yang jelas dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi," kata Mardani, dikutip News dari Kompas.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat