androidvodic.com

Tak Ingin Ada Lagi Korban Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Beri Pesan Penting - News

News, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir menjadi korban penggelapan aset mafia tanah.

Kasus dengan terdakwa mantan asisten ibundanya, Riri Khasmita serta komplotannya sedang dipersidangkan.

Diduga kerugian yang diderita Nirina mencapai Rp17 miliar.

Mengenai ini, Nirina Zubir memberi pesan agar tak ada lagi korban seperti dirinya, yang asetnya digelapkan karena kurangnya komunikasi antara ibu dan anak.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran buat semua bahwa memang kita mesti benar-benar apa ya istilahnya, melihat banyak banget peluang dan banyak sekali oportunis di sini," ujar Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Berlatar dari pengalamannya, Nirina Zubir menyarankan untuk orangtuanya yang sudah masuk lansia, alangkah baiknya jangan tinggal sendiri.

Sebab, katanya komplotan mafia tanah targetnya adalah orang yang sudah lansia, yang rentan dengan daya ingatnya, hal itu pun terjadi pada mendiang ibunda Nirina Zubir, asetnya digelapkan oleh asisten rumah tangga (ART).

"Di saat orang tua kita sendiri, dia masuk mendekatkan orangtua kita dan memberikan servis yang ibaratnya memang harusnya. Kalau kita deket harusnya kita anak yang akan memberikan servis itu tapi ternyata kan pada kenyataan kita aktif berada di kota berbeda," tutur Nirina.

Maka itu, alangkah baiknya anak dan orangtua yang sudah lansia tinggal bersama, hal tersebut guna menghindari kasus seperti ini.

"Jadi jaga diri lagi dan kalo bisa orang tua kita tinggal bareng aja deh, kalo memungkinkan," ucap Nirina.

Istri Ernest Cokelat ini berpesan bahwa pentingnya keharmonisan antara orangtua dan anak.

"Memang orang lain memberikan service yang mungkin beda daripada anak-anak berikan. Tapi kembali lagi, darah itu lebih kental. Istilahnya kembali lagi, si anak itu yang lebih utama," jelas Nirina.

"Jadi para orangtua, pelajari lagi siapa yang bisa dipercayakan. Nah surat-surat ini benar-benar harus diawasi," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat