Ratusan Calon PPPK Mundur, BKN: Posisi Dapat Digantikan Peserta Seleksi Urutan Selanjutnya - News
News – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan soal prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan PPPK yang mengundurkan diri.
Total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang.
Menurut Satya, posisi jabatan yang kosong nantinya dapat digantikan peserta seleksi PPPK urutan selanjutnya sesuai hasil seleksi jika Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) belum ditetapkan.
Baca juga: Lolos Namun Mengundurkan Diri, BKN: Ratusan CPNS Akan Berikan Sanksi Denda karena Rugikan Negara
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi. (Karena NIPPPK) belum (ditetapkan)," kata Satya, dikutip News dari Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Meski demikian, hal berbeda berlaku untuk posisi yang ditinggalkan oleh calon PPPK yang sudah memiliki NIPPPK dan belum/sudah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya.
Satya menyebut, formasi itu tidak dapat diisi meski dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Sementara itu, bagi calon PPPK yang sudah ditetapkan NIPPPK, namun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, BKN bisa membatalkan NIP-nya.
Namun, perlu melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia.
Satya menambahkan, keputusan yang PPPK ambil harus dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.
Adapun terkait alasan PPPK mengundurkan diri, Satya Satya enggan menjelaskan lebih jauh.
"Lebih tepat kalau yang menyampaikan dari instansi yang merekrut PPPK," jelasnya.
Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi
Selain PPPK, sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 juga mengundurkan diri setelah lolos seleksi pada tahap akhir.
Terkini Lainnya
CPNS 2021
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon PPPK mengundurkan diri.
CPNS 2021
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila